Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63924/PP/M.VIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp32.822.727,00 PrevPrevious Post Next PostNext