Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63925/PP/M.VIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.152.727,00 PrevPrevious Post Next PostNext