Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63925/PP/M.VIA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp24.152.727,00