bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 176799 tanggal 21 April 2017 berupa importasi Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD27.500,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD37.500,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp23.395.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5848/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 176799 tanggal 21 April 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa sebesar CIF USD1,50/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD37.500,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 23.395.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-114/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo. a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding. b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: “Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.” d.bahwa dengan Pemohon mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal, Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; e.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; f.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; g.bahwa bukti-bukti berupa bukti purchase order tidak diserahkan oleh Pemohon ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding; h.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Keberatan telah dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang nyata, objektif dan terukur, serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| 2. | Kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: a.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi purchase order nomor PI201703-0024 tanggal 27 Maret 2017 dengan keterangan:- penerbit adalah PT IMS;-tercantum nama ME PTY LTD;-tercantum jenis barang FROZEN NECK MEAT sejumlah 25.000,00 KG, dengan total nilai 27.500,00;-tercantum nomor kontainer TEMU 9201697;-tercantum nomor invoice 42350/0049;-tercantum nomor LC/AWB 04.PI-52.17.0146-tercantum nama vessel CPO JACKSONVILLE 1711N b.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi sale confirmation tanpa nomor tanggal 30 November 2016 dengan keterangan:-tanggal order 30 November 2017;- penerbit adalah ME PTY LTD;-importir adalah PT IMS-tercantum jenis barang FROZEN BONE IN BEEF NECK MEAT BP sejumlah-25.000,00 KG, dengan total nilai barang USD 27.500,00; c.bahwa Pemohon melampirkan fotokopi invoice nomor 42350 tanggal 31 Maret 2017 dengan keterangan:-penerbit adalah ME PTY LTD;-importir adalah PT IMS; -tecantum jenis barang FROZEN BONE IN BEEF NECK MEAT sejumlah 25.000,00 KG, dengan total nilai USD 27.500,00; d.berdasarkan hal tersebut disampaikan hal sebagai berikut:-tanggal purchase order adalah 27 Maret 2017, tanggal sale confirmation adalah 30 November 2016, serta tanggal invoice adalah 31 Maret 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan dan tanggal ketiga bukti tersebut sehingga diragukan validitasnya;-bahwa dalam purchase order telah mencantunnkan informasi nomor invoice, container, LC/AWB, dan vessel, dimana pada saat tanggal diterbitkannya purchase order informasi tersebut seharusnya belum ada, sehingga terhadap bukti tersebut diragukan validitasnya; e.bahwa Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca; f.bahwa Pemohon melampirkan rekening koran Bank BCA atas rekening 2303021850 periode 06 — 07 Juli 2017, dimana terdapat mutasi debit sejumlah Rp1.085.974.124,00 tanggal 07 Juli 2017 dengan keterangan 0040530-0; g.bahwa Pemohon melampirkan Bukti Pengeluaran Kas nomor BK201707-0070 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai Rp1.085.974.124,00 dengan keterangan Biaya TT ME PTY LTD (USD 27.500 X 13.386, USD 53.623,87 X 13.386, dan biaya bank 50.000); h.berdasarkan hal tersebut disampaikan bahwa:-bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang Bank BCA tidak jelas sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pemeriksaan atas bukti tersebut;-bahwa berdasarkan rekening koran dan Bukti Pengeluaran Kas diketahui bahwa telah dikeluarkan kas sejumlah USD 81.123,87 (USD 27.500 dan USD 53.623,87);-bahwa terdapat perbedaan jumlah kas keluar senilai USD 53.623,87 dengan total nilai dalam invoice senilai USD 27.500,00; i.bahwa Pemohon juga melampirkan invoice lain:-invoice nomor 42368 tanggal 05 April 2017 dengan nilai USD 74.123,87;-bahwa nilai perbedaan selisih kas keluar senilai USD 53.623,87 tersebut di atas, tidak sama dengan total nilai yang tercantum dalam invoice nomor 42368 tanggal 05 April 2017 tersebut-bahwa dalam invoice nomor 42368 tanggal 05 April 2017 tersebut terdapat ubahan/tambahan berupa tulisan tangan atas total nilai, sehingga bukti invoice tersebut diragukan validitasnya; j.bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti Jurnal Umum, Buku Kas/Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang dan Buku Pembelian, Pemohon hanya melampirkan Jurnal Umum Kredit Lokal Bank BCA tanggal 07 Juli 2017 dan Laporan Pembelian tanggal 22 April 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhriya; k.bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon. |
Kesimpulan
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT. IMS pada PIB Nomor 176799 tanggal 21 April 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5848/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat INDO/ACC/201705-001 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Pemohon tidak menyerahkan bukti purchase order ketika keberatan dan baru diserahkan ketika banding. |
| 2. | Penjelasan butir 1 di atas bahwa adalah kami telah menyerahkan pada saat keberatan. |
| 3. | Bahwa pada tanggal purchase order adalah 27 Maret 2017, tanggal sale confirmation adalah 30 November 2016, serta tanggal invoice adalah 31 Maret 2017, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan dan tanggal ketiga bukti tersebut sehingga diragukan validitasnya. |
| 4. | Penjelasan butir 3 di atas adalah bahwa di dalam Surat Keterangan, kami menerangkan bahwa terciptanya harga negoisasi pembelian barang dengan supplier menggunakan sarana telephone atau whatsapp. Semua data dicantumkan dalam bentuk Sale Confirmation yang kami dapatkan dari Supplier yang diterima pada tanggal 30 November. Purchase Order 27 Maret 2017 dibuat untuk pencatatan intern, Invoice dibuat pada tanggal 31 Maret 2017 dikarenakan pada saat. |
| 5. | Pemohon melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang bank BCA, namun bukti yang diterima oleh terbanding adalah tidak jelas dan tidak terbaca. |
| 6. | Penjelasan butir 5 di atas adalah bahwa jika memang tidak jelas dan tidak terbaca maka pemohon akan menunjukkan bukti aslinya pada saat sidang. |
| 7. | Bahwa pemohon tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti jurnal umum, buku kas/bank, buku persediaan, buku hutang, dan buku pembelian pemohon hanya melampirkan jurnal umum kredit local bank BCA tanggal 7 juli 2017 dan laporan pembelian tanggal 22 April 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhnya. |
| 8. | Penjelasan bukti 7 adalah kami telah melampirkan pada saat pengajuan keberatan seperti general ledger, buku pengeluaran kas, buku hutang dan buku pembelian, namun hanya transaksi yang terkena notul saja. |
| 9. | Bahwa pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari pemohon |
| 10. | 10. Penjelasan bukti 9 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kofom tidak terutang PPN. |
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5848/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176799 tanggal 21 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 37.500,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5848/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 176799 tanggal 21 April 2017 atas barang impor berupa Frozen Bone in Beef Neck Meat dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 176799 tanggal 21 April 2017 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan tanpa menyertakan PIB Pembanding;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 176799 tanggal 21 April 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Purchase Order nomor: PI201703-0024 tanggal 27 Maret 2017 yang ditujukan kepada ME Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Level 18, The Zenith Tower A. 821 Pacific Highway, Chatswood NSW 2067, Australia, untuk importasi Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia, Qty 25.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 27.500,00;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 42350 tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh ME Pty Ltd, Australia, dengan alamat: Level 18, The Zenith Tower A. 821 Pacific Highway, Chatswood NSW 2067, Australia, untuk importasi Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia, Qty 25.000,00 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 27.500,00, Payment Terms: 30 days after invoice;
bahwa atas Bill of Lading Nomor: COSU6125076720 tanggal 04 April 2017 yang diterbitkan oleh COSCO Shipping Lines Co. Ltd, Australia, diketahui pengirim barang yaitu ME Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia, Qty 25.000,00 kgs, melalui pelabuhan muat Brisbane, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal CPO JACKSONVILLE 1711N;
bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 50 tanggal 04 Maret 2017 yang diterbitkan oleh HDI Global SE, Australia dengan nilai pertanggungan sebesar USD 30.250,00;
bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai USD 81.123,87 dengan rincian sebagai berikut:
| Invoice | Penerima | USD | Setara dlm IDR | Ket |
| 42350 | Mulwarra Exp | 27.500,00 | 368.115.000,00 | (A) |
| 42368 | Mulwarra Exp | 53.623,87 | 717.809.124,00 | (B) |
| 20430 | Mulwarra Exp | 1.500,00 | ||
| 20713 | Mulwarra Exp | 19.000,00 | ||
| 74.123,87 | ||||
| Biaya Administrasi | 50.000,00 | |||
| Total Pengeluaran | 81.123,87 | 1.085.974.124,00 | (C) {=(A)+(B)} |
bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Juli 2017, mata uang IDR, pada tanggal 07 Juli 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 1.085.974.124,00 (USD 81.123,87) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0040530-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 176799 tanggal 21 April 2017 atas importasi Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia dengan nilai CIF USD 27.500,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5848/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 176799 tanggal 21 April 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 27.500,00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-5848/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-009637/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Mei 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 176799 tanggal 21 April 2017 sebesar CIF USD 27.500,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

