Kategori : PPN dan PPnBM bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1284/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Barang dan Jasa N