bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1282/WPJ.22/BD.06/ 2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00