bahwa yang menjadi pokok sengeketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1280/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jas