Nomor 168/Pid.B/2020/PN Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | K Bin Alm. AK |
| 2. | Tempat Lahir | : | Sungai Kuruk III |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 50 tahun/3 April 1970 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Dusun AAAA, Desa AAAA, Kec. AAAA, Kab. Aceh Tamiang |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Kepala Kamar Mesin (KKM) KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf); |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 April 2020;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
| 1. | Penyidik sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020; |
| 2. | Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Juni 2020; |
| 3. | Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juli 2020; |
| 4. | Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020; |
| 5. | Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020; |
| 6. | Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020; |
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
| – | Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 167/Pid.B/2020/PN Ksp tanggal 15 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim; |
| – | Penetapan Majelis Hakim Nomor 167/Pid.B/2020/PN Ksp tanggal 15 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang; |
| – | Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; |
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1. | Menyatakan terdakwa K Bin (Alm.) AK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “turut serta mengangkut barang impor berupa bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung @20Kg (dua puluh kilogram), yang tidak tercantum dalam manifest”, sebagaimana dalam dakwaan kami; | ||||||||||
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K Bin (Alm.) AK berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara; | ||||||||||
| 3. | Menyatakan barang bukti berupa :
|
||||||||||
| Dirampas untuk negara | |||||||||||
|
|||||||||||
| Telah dilakukan pemusnahan | |||||||||||
|
|||||||||||
| Dirampas untuk dimusnahkan | |||||||||||
|
|||||||||||
| Dikembalikan kepada Saksi P Bin T | |||||||||||
| 4. | Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); | ||||||||||
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa K Bin (Alm.) AK (selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf secara bersama-sama dengan Saksi P Bin T (selaku Nakhoda Kapal/ Tekong Kapal KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf) (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)), Saksi S Bin (Alm.) N dan Saksi J Bin (Alm) AR (Keduanya selaku Anak Buah Kapal (ABK) (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah)) pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada koordinat 04o-24’-42” U / 098o-34’-54″ BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam kawasan daerah Pabean Republik Indonesia atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, telah “turut serta mengangkut barang impor berupa bawang merah sebanyak lebih kurang 650 (enam ratus lima puluh ratus) karung @20Kg (dua puluh kilogram), yang tidak tercantum dalam manifest”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
| – | Bahwa bermula ketika terdakwa dan awak kapal lainnya diajak bekerja untuk Sdri. A menjadi Kepala Kamar Mesin KM. RAJAWALI dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut yang sudah diterima terdakwa adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibayarkan apabila pekerjaan selesai, sedangkan untuk awak kapal lainnya diberi gaji sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi P selaku nahkoda dan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk Saksi S dan Saksi J Bin (Alm) AR selaku anak buah kapal; | ||||||||||||||
| – | Kemudian pada hari Minggu, tanggal 26 April 2020 setelah melakukan persiapan seperti ransum, bahan bakar serta perlengkapan lainnya pada sekira pukul 20.00 Wib 4 (empat) orang awak kapal yakni terdakwa, saksi P, Saksi S dan Saksi J dengan menggunakan KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf berangkat dari Tangkahan Air Masin, Kecamatan Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia menuju ke Pelabuhan Satun, Thailand tanpa membawa muatan (Kapal dalam keadaan kosong); | ||||||||||||||
| – | Dikarenakan cuaca kurang bagus (angin kuat dan ombak kencang), KM. RAJAWALI baru tiba dan bersandar di Pelabuhan Satun, Thailand pada hari Senin tanggal 27 April 2020 malam hari sekitar pukul 21.00 waktu Thailand dan selanjutnya terdakwa bersama kru kapal pun beristirahat. Hingga keesokan harinya yakni hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, Sdri. A dan sdra. P (toke di Satun, Thailand) datang menghampiri saksi P dan meminta saksi P untuk menyerahkan dokumen kapal dan dokumen awak kapal, kemudian terdakwa dan awak kapal lainnya diminta untuk melapor kepada agen dan petugas imigrasi dan setelah itu terdakwa beserta awak kapal lainnya kembali ke kapal; | ||||||||||||||
| – | Kemudian pada sekira pukul 15.00 waktu Thailand, muatan berupa bawang merah sebanyak lebih kurang 650 (enam ratus lima puluh) karung @20Kg (dua puluh kilogram) diantar menggunakan truk/ lori lalu truk tersebut merapat ke dermaga tempat KM. RAJAWALI sandar. Kemudian atas perintah Sdri. A, muatan truk tersebut dibongkar oleh buruh pelabuhan kemudian muatan tersebut disusun oleh terdakwa dan awak kapal lainnya di dalam palka hingga selesai pada sekira pukul 17.00 WIB dan terhadap muatan tersebut terdakwa beserta awak kapal lainnya mengetahui ataupun menyadari jika terhadap muatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atas pengangkutan barang/ manifest (daftar muatan barang) berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/ BC 1.0) dan Inward Manifest (BC 1.1); | ||||||||||||||
| – | Selanjutnya pada sekira pukul 22.00 waktu Thailand, KM. RAJAWALI berangkat menuju ke Kab. Aceh Tamiang, Indonesia. Setelah 2 (dua) malam di laut, pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 01.50 Wib KM. RAJAWALI tiba disekitar Perairan Air Masin, Aceh Tamiang. Kemudian pada sekira pukul 02.00 Wib, di Perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada koordinat 04o-24’-42” U / 098o-34’-54″ BT KM. RAJAWALI bertemu Tim Patroli yang menggunakan Kapal BC-20005. Lalu KM. RAJAWALI diberi peringatan menggunakan lampu senter yang artinya diminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sehingga saksi P menyuruh awak kapal lainnya untuk membuang dokumen awak kapal berupa seaman book serta alat komunikasi berupa telepon satelit. Setelah dekat dan merapat kemudian Tim Patroil Kapal BC-20005 tersebut melakukan pemeriksaan atas KM. RAJAWALI sehingga ditemukan jika KM. RAJAWALI mengangkut muatan berupa lebih kurang 650 (enam ratus lima puluh) karung @20Kg (dua puluh kilogram) bawang merah dari luar negeri tanpa dokumen yang sah, selain itu dari hasil interogasi terdakwa mengakui jika keberangkatan dan kedatangan dari Indonesia ke Thailand maupun sebaliknya dengan menggunakan KM. RAJAWALI terdakwa tidak pernah melapor ke Kantor Bea dan Cukai; | ||||||||||||||
| – | Bahwa saat Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 20005 melakukan pemeriksaan di dalam kapal Kapal KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf, ditemukan barang bukti berupa:
|
||||||||||||||
| – | Selanjutnya terdakwa bersama dengan para awak Kapal yakni saksi P, Saksi S dan Saksi J dan kapal KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf serta muatan bawang, dibawa ke Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; | ||||||||||||||
| – | Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin Kapal KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/ PPf, yang tidak melaksanakan kewajiban kepabeanannya sehingga menimbulkan kerugian negara berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas importasi illegal barang berupa bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung @20Kg (dua puluh kilogram) yaitu sebesar Rp136.500.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); |
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
| 1. | WAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | MP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | P Bin T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | S Bin Alm. N, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | J Bin Alm. AR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
| 1. | NH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
| 2. | TS, SP., dibawah sumpah dan keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
| – | Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR; |
| – | Bahwa keterangan Terdakwa dalam BAP sudah benar dan Terdakwa sudah paraf tiap lembar dan menandatangani BAP tersebut; |
| – | Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, dan Terdakwa; |
| – | Bahwa akhir Maret 2020 Terdakwa dihubungi oleh Sdri. A dan ditawari untuk menjadi kepala kamar mesin di KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf yang akan berangkat ke Satun, Thailand dengan upah sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa ditawari pekerjaan sebagai KKM karena pernah membantu tugas kepala kamar mesin membawa barang dari luar wilayah Indonesia. Terdakwa menyanggupi dan Sdri. A meminta Terdakwa untuk mencarikan nahkoda; |
| – | Bahwa pada awal April 2020 Terdakwa menawarkan Saksi P Bin T untuk menjadi nahkoda KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf. Pada saat itu, Saksi P Bin T mengatakan bahwa akan pikir-pikir lebih dahulu dan meminta agar Terdakwa memberikan nomor HP Saksi P Bin T kepada Sdri. A; |
| – | Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 Terdakwa dihubungi oleh Sdri. A dan diperintahkan untuk memeriksa dan memanaskan mesin KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf; |
| – | Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 setelah waktu Dzuhur, Terdakwa dihubungi oleh Sdri. A agar menuju kapal untuk mengisi bahan bakar. Di lokasi kapal, Terdakwa bertemu dengan Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR yang sudah berkumpul. Setelah selesai mengisi bahan bakar, sekitar pukul 20.00 WIB KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta seluruh awak antara lain Saksi P Bin T sebagai nahkoda, Terdakwa sebagai kepala kamar mesin, serta Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR sebagai ABK bertolak dari Tangkahan Air Masin, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia menuju pelabuhan Satun, Thailand tanpa membawa muatan; |
| – | Bahwa sebagai kepala kamar mesin KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf, Terdakwa tidak memiliki surat keterangan kecakapan atau keahlian apapun, namun Terdakwa mengerti tentang mesin dan pernah membantu tugas kepala kamar mesin; |
| – | Bahwa tugas kepala kamar mesin mayoritas berkaitan dengan mesin seperti memeriksa dan memastikan mesin bisa berfungsi, memanaskan mesin, membersihkan mesin, dan memeriksa jumlah bahan bakar; |
| – | Bahwa KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tiba di pelabuhan Satun, Thailand pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 21.00 waktu setempat; |
| – | Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 14.00 waktu setempat, datang truk berukuran besar yang membawa muatan bawang merah dan mulai memindahkan muatan ke dalam KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf pada pukul 15.00 waktu setempat; |
| – | Bahwa setelah selesai melakukan pemindahan muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram, sekitar pukul 22.00 waktu setempat KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf berangkat dari Satun, Thailand menuju Air Masin, Aceh Tamiang; |
| – | Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar perairan Air Masin, Aceh Tamiang, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf diberi peringatan menggunakan lampu senter dan diminta untuk berhenti oleh kapal yang tidak Terdakwa ketahui. Saksi P Bin T selaku nahkoda mencoba melarikan diri dari kejaran kapal tersebut. Saksi P Bin T juga memerintahkan Terdakwa untuk membuang seluruh dokumen kapal dan dokumen awak kapal serta telepon satelit ke laut. Kemudian kapal tersebut yang kemudian diketahui merupakan kapal patroli bea cukai berhasil menghentikan KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf; |
| – | Bahwa setelah kapal patroli bea cukai merapat, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan bawang merah di bagian palka depan yang ditutupi terpal; |
| – | Bahwa kemudian Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, Terdakwa, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta muatannya dibawa oleh petugas bea cukai ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; |
| – | Bahwa saat ditangkap, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf berada di perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada koordinat 04°-24’-42”U/098°-34’- 54”BT; |
| – | Bahwa muatan bawang merah yang diangkut dalam KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tidak tercantum dalam manifes; |
| – | Bahwa atas keberangkatan dan kedatangan, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tidak ada melapor ke kantor bea cukai; |
| – | Bahwa Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, dan Terdakwa mengetahui bahwa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram tidak dilindungi dokumen yang sah dan tidak tercantum dalam manifes; |
| – | Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; |
| – | Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; |
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1. | 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. RAJAWALI GT. 15 No. 1985/ PPf; |
| 2. | 650 (enam ratus lima puluh karung) @± 20Kg (dua puluh kilogram) bawang merah; |
| 3. | 1 (satu) unit kompas warna kombinasi putih dan orange; |
| 4. | 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama P dengan nomor NIK XXXXXXXXXXXXX007; |
| 5. | 1 (satu) unit handphone merk nokia seri 105 warna biru langit dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
| 6. | 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna biru dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
| 7. | 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
| 8. | 1 (satu) unit handphone merk evercoss N1b warna hitam dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa dan telah dibenarkan pula oleh saksi-saksi serta Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah yang ditemukan dari hasil penangkapan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
| – | Bahwa akhir Maret 2020 Terdakwa dihubungi oleh Sdri. A dan ditawari untuk menjadi kepala kamar mesin di KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf yang akan berangkat ke Satun, Thailand dengan upah sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa ditawari pekerjaan sebagai KKM karena pernah membantu tugas kepala kamar mesin membawa barang dari luar wilayah Indonesia. Terdakwa menyanggupi dan Sdri. A meminta Terdakwa untuk mencarikan nahkoda; |
| – | Bahwa pada awal April 2020 Terdakwa menawarkan Saksi P Bin T untuk menjadi nahkoda KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf. Pada saat itu, Saksi P Bin T mengatakan bahwa akan pikir-pikir lebih dahulu dan meminta agar Terdakwa memberikan nomor HP Saksi P Bin T kepada Sdri. A; |
| – | Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 Terdakwa dihubungi oleh Sdri. A dan diperintahkan untuk memeriksa dan memanaskan mesin KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf; |
| – | Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 setelah waktu Dzuhur, Terdakwa dihubungi oleh Sdri. A agar menuju kapal untuk mengisi bahan bakar. Di lokasi kapal, Terdakwa bertemu dengan Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR yang sudah berkumpul. Setelah selesai mengisi bahan bakar, sekitar pukul 20.00 WIB KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta seluruh awak antara lain Saksi P Bin T sebagai nahkoda, Terdakwa sebagai kepala kamar mesin, serta Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR sebagai ABK bertolak dari Tangkahan Air Masin, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia menuju pelabuhan Satun, Thailand tanpa membawa muatan; |
| – | Bahwa sebagai kepala kamar mesin KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf, Terdakwa tidak memiliki surat keterangan kecakapan atau keahlian apapun, namun Terdakwa mengerti tentang mesin dan pernah membantu tugas kepala kamar mesin; |
| – | Bahwa tugas kepala kamar mesin mayoritas berkaitan dengan mesin seperti memeriksa dan memastikan mesin bisa berfungsi, memanaskan mesin, membersihkan mesin, dan memeriksa jumlah bahan bakar; |
| – | Bahwa KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tiba di pelabuhan Satun, Thailand pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 21.00 waktu setempat; |
| – | Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 14.00 waktu setempat, datang truk berukuran besar yang membawa muatan bawang merah dan mulai memindahkan muatan ke dalam KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf pada pukul 15.00 waktu setempat; |
| – | Bahwa setelah selesai melakukan pemindahan muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram, sekitar pukul 22.00 waktu setempat KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf berangkat dari Satun, Thailand menuju Air Masin, Aceh Tamiang; |
| – | Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar perairan Air Masin, Aceh Tamiang, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf diberi peringatan menggunakan lampu senter dan diminta untuk berhenti oleh kapal yang tidak Terdakwa ketahui. Saksi P Bin T selaku nahkoda mencoba melarikan diri dari kejaran kapal tersebut. Saksi P Bin T juga memerintahkan Terdakwa untuk membuang seluruh dokumen kapal dan dokumen awak kapal serta telepon satelit ke laut. Kemudian kapal tersebut yang kemudian diketahui merupakan kapal patroli bea cukai berhasil menghentikan KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf; |
| – | Bahwa setelah kapal patroli bea cukai merapat, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan bawang merah di bagian palka depan yang ditutupi terpal; |
| – | Bahwa kemudian Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, Terdakwa, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta muatannya dibawa oleh petugas bea cukai ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; |
| – | Bahwa saat ditangkap, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf berada di perairan Air Masin, Aceh Tamiang pada koordinat 04°-24’-42”U/098°-34’- 54”BT; |
| – | Bahwa berdasarkan data yang ada pada KPPBC TMP C Kuala Langsa, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tidak melakukan pemberitahuan atas keberangkatannya ke luar negeri dan tidak memberitahukan tentang RKSP dan inward manifest; |
| – | Bahwa Saksi P Bin T, Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, dan Terdakwa mengetahui bahwa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram tidak dilindungi dokumen yang sah dan tidak tercantum dalam manifes; |
| – | Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan Nomor BA.Cah- 02/WBC.01/KPP.MP.05/PPNS/2020, telah dilakukan pencacahan terhadap barang hasil penindakan eks KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf, dengan hasil pencacahan berupa 650 (enam ratus lima puluh) karung bawang merah dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram; |
| – | Bahwa potensi kerugian negara atas importasi tersebut terdiri dari jumlah muatan, harga bawang, NDPBM, Tarif BM 20%, Tarif PPN 10%, dan Tarif PPh 2,5% dengan total pungutan kurang lebih sebesar Rp 136.500.00 ,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); |
| – | Bahwa berdasarkan Surat Respon Permohonan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Belawan tanggal 13 Mei 2020, dapat dipastikan bahwa sampel yang diambil dari muatan bawang merah yang diangkut KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf sudah rusak karena mulai membusuk sehingga tidak dapat dilakukan pengujian laboratorium; |
| – | Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor BA.Musnah-01/WBC.01/KPP.MP.05/PPNS/2020, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020, telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 650 (enam ratus lima puluh) karung bawang merah dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram; |
| – | Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; |
| – | Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
| 1. | Setiap orang; |
| 2. | Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2); |
| 3. | Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan; |
1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” hanya berkaitan dengan subyek hukum (pengemban hak dan kewajiban) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, relevansinya adalah dengan ada atau tidak adanya error in persona dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, sedangkan untuk menentukan apakah Terdakwa yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum bersalah, maka haruslah dipertimbangkan unsur-unsur lainnya yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Selain daripada itu haruslah dibuktikan pula mengenai kesalahan pada diri Terdakwa (relevansi dengan ada ataukah tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah K Bin Alm. AK yang identitasnya tersebut telah dicantumkan secara lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan telah ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa dan identitas tersebut dibenarkan oleh Terdakwa yang bersangkutan secara tegas, demikian pula berdasarkan keterangan saksi- saksi yang pada pokoknya membenarkan bahwa K Bin Alm. AK dengan identitasnya sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar orang yang dimaksud diduga telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan, dimana Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maupun pemeriksaan persidangan adalah manusia dewasa, tidak cacat mental sehinga dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti;
2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta seluruh awak antara lain Saksi P Bin T sebagai nahkoda, Terdakwa sebagai kepala kamar mesin, serta Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR sebagai ABK bertolak dari Tangkahan Air Masin, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia atas perintah Sdri. A untuk mengangkut bawang merah dari pelabuhan Satun, Thailand. Pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 21.00 waktu setempat KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf berangkat dari Satun, Thailand menuju Air Masin, Aceh Tamiang membawa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar perairan Air Masin, Aceh Tamiang, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf diberi peringatan menggunakan lampu senter dan diminta untuk berhenti oleh kapal patroli bea cukai BC-20005 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas bea cukai menemukan KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf membawa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram yang tidak dilengkapi dokumen apapun. Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, Saksi P Bin T, dan Terdakwa mengetahui bahwa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram tidak dilindungi dokumen yang sah dan tidak tercantum dalam manifes;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 dan Pasal 2 Ayat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, muatan bawang merah yang diangkut KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf adalah barang impor karena berasal dari Satun, Thailand yang merupakan luar daerah pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7A Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest wajib diserahkan oleh pengangkut ke kantor pabean kedatangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan data yang ada pada KPPBC TMP C Kuala Langsa, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tidak melakukan pemberitahuan atas keberangkatannya ke luar negeri dan tidak memberitahukan tentang RKSP dan inward manifest;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, bawang merah yang diangkut KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf adalah barang impor yang tidak tercantum dalam manifes;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2)” telah terpenuhi dan terbukti;
3. Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini membagi subjek dader berdasarkan peran masing-masing antara lain pleger (yang melakukan), doenpleger (yang menyuruh melakukan), dan medepleger (yang turut serta melakukan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta seluruh awak antara lain Saksi P Bin T sebagai nahkoda, Terdakwa sebagai kepala kamar mesin, serta Saksi S Bin Alm. N, dan Saksi J Bin Alm. AR sebagai ABK bertolak dari Tangkahan Air Masin, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Indonesia atas perintah Sdri. A untuk mengangkut bawang merah dari pelabuhan Satun, Thailand. Pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 21.00 waktu setempat KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf berangkat dari Satun, Thailand menuju Air Masin, Aceh Tamiang membawa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar perairan Air Masin, Aceh Tamiang, KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf diberi peringatan menggunakan lampu senter dan diminta untuk berhenti oleh kapal patroli bea cukai BC-20005 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas bea cukai menemukan KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf membawa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram yang tidak dilengkapi dokumen apapun. Saksi S Bin Alm. N, Saksi J Bin Alm. AR, Saksi P Bin T, dan Terdakwa mengetahui bahwa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram tidak dilindungi dokumen yang sah dan tidak tercantum dalam manifes;
Menimbang, bahwa Ahli NH memberikan pendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, nahkoda KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf adalah pengangkut sehingga bertanggungjawab atas seluruh dokumen KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf serta muatannya, termasuk manifes. Oleh karena itu, Saksi P Bin T selaku nahkoda KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf haruslah dipandang sebagai pleger dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam operasional KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta muatannya;
Menimbang bahwa Terdakwa sebagai kepala kamar mesin serta Saksi S Bin Alm. N dan Saksi J Bin Alm. AR sebagai ABK nyatanya mengetahui bahwa muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram tidak dilindungi dokumen yang sah dan tidak tercantum dalam manifes;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, sebagai dasar dari pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa dader dalam hubungannya antara perbuatannya yang dapat dipidana dan berdasarkan kejiwaannya itu seseorang dapat dicela karena kelakuannya itu. Walaupun tanggung jawab atas seluruh dokumen yang diperlukan dalam operasional KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf beserta muatannya ada pada diri nahkoda, namun Terdakwa serta Saksi S Bin Alm. N dan Saksi J Bin Alm. AR dengan sadar mengetahui bahwa operasional KM. RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf tidak dilindungi dokumen yang sah dan muatan bawang merah sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) karung dengan berat per karung kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram tidak tercantum dalam manifes. Selain itu, Terdakwa sebagai kepala kamar mesin serta Saksi S Bin Alm. N dan Saksi J Bin Alm. AR sebagai ABK ikut terlibat dalam pengangkutan tersebut sehingga Terdakwa serta Saksi S Bin Alm. N dan Saksi J Bin Alm. AR haruslah dipandang sebagai medepleger;
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang penyertaan tidak pidana. Setidaknya dalam suatu tindak pidana terdapat 2 (dua) subjek dader, yaitu orang yang melakukan dan yang turut melakukan. Apabila dalam suatu tindak pidana tidak terpenuhi minimal 2 (dua) subjek dader, maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Dalam perkara a quo, karena terdapat lebih dari 1 (satu) subjek dader, maka unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi sehingga unsur tersebut dapat dikualifikasikan “secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “turut serta melakukan” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri Terdakwa. Selain itu, selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan Terdakwa dari perbuatan Terdakwa tersebut, baik menurut undang-undang, doktrin, maupun yurisprudensi, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa, serta memperhatikan pula ancaman pidana dari tindak pidana yang bersangkutan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini yang lamanya akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap Terdakwa juga harus dijatuhi pidana pidana denda mengingat asas pemidanaan dalam ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) KUHP dinyatakan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana pengganti berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, maka dalam perkara a quo dengan mempertimbangkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda terhadap Terdakwa dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| – | 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. RAJAWALI GT. 15 No. 1985/ PPf; |
| – | 650 (enam ratus lima puluh karung) @± 20Kg (dua puluh kilogram) bawang merah |
| – | 1 (satu) unit kompas warna kombinasi putih dan orange; |
| – | 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama P dengan nomor NIK XXXXXXXXXXXXX007; |
| – | 1 (satu) unit handphone merk nokia seri 105 warna biru langit dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
| – | 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna biru dengan nomor simcard +6285XXXXXXX; |
| – | 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
| – | 1 (satu) unit handphone merk evercoss N1b warna hitam dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX; |
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut KM. RAJAWALI GT. 15 No. 1985/ PPf merupakan sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 109 Ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 650 (enam ratus lima puluh karung) @± 20Kg (dua puluh kilogram) bawang merah telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor BA.Musnah-01/WBC.01/KPP.MP.05/PPNS/2020 tanggal 5 Juni 2020;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kompas warna kombinasi putih dan orange, 1 (satu) unit handphone merk nokia seri 105 warna biru langit dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna biru dengan nomor simcard +6285XXXXXXXXX, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna hitam dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX, 1 (satu) unit handphone merk evercoss N1b warna hitam dengan nomor simcard +6285XXXXXXXX merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama P dengan nomor NIK XXXXXXXXXXXXX007 yang disita dari Saksi P Bin T merupakan dokumen identitas seseorang, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi P Bin T;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
| – | Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas impor barang ilegal; |
| – | Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap negara; |
Keadaan yang meringankan:
| – | Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya; |
| – | Terdakwa menyesali perbuatannya; |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang nilainya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
| 1. | Menyatakan Terdakwa K Bin Alm. AK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes”; | ||||||||||
| 2. | Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa K Bin Alm. AK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; | ||||||||||
| 3. | Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; | ||||||||||
| 4. | Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; | ||||||||||
| 5. | Menetapkan barang bukti berupa :
|
||||||||||
| Dirampas untuk negara | |||||||||||
|
|||||||||||
| Telah dilakukan pemusnahan | |||||||||||
|
|||||||||||
| Dirampas untuk dimusnahkan | |||||||||||
|
|||||||||||
| Dikembalikan kepada Saksi P Bin T | |||||||||||
| 6. | Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); | ||||||||||
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020, oleh kami, DW, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , OH, S.H. , FA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh AS, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim Anggota,
OH, S.H. FA, S.H. |
Hakim Ketua,
DW, S.H., M.H. |
|
|
Panitera Pengganti,
NA
|

