Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58588/PP/M.VIB/13/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari - Desember 2008 sebesar Rp787.108.382,00 yang terdiri dari :