NOMOR 25/PMK.01/2014TENTANG
AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), tiap-tiap akuntan berijazah wajib mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”), telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara;
- bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara belum mengatur mengenai pembinaan profesi akuntan;
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Beregister Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AKUNTAN BEREGISTER NEGARA.
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Akuntan adalah seseorang yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri. |
| 2. | Kantor Jasa Akuntansi adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi selain asurans. |
| 3. | Register Negara Akuntan adalah suatu daftar yang memuat nomor dan nama orang yang berhak menyandang gelar Akuntan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
| 4. | Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional. |
| 5. | Rekan adalah Akuntan atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma. |
| 6. | Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 7. | Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap Akuntan. |
REGISTER NEGARA AKUNTANBagian Kesatu
Umum
Pasal 2
| (1) | Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pendaftaran Akuntan, Menteri menyelenggarakan Register Negara Akuntan. | ||||||
| (2) | Pelaksanaan penyelenggaraan Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPAJP. | ||||||
| (3) | Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||
| (4) | Seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan diberikan piagam Register Negara Akuntan dan berhak menyandang gelar Akuntan. | ||||||
| (5) | Gelar Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan di belakang nama seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan dengan mencantumkan “Ak.”. | ||||||
| (6) | Piagam Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (7) | Piagam Register Negara Akuntan ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. | ||||||
| (8) | Seseorang yang telah menyandang gelar Akuntan dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan keuangan. | ||||||
| (9) | Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. | ||||||
| (10) | Akuntan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), yaitu memberikan jasa asurans, dikenai sanksi administratif. |
Pendidikan Profesi AkuntansiPasal 3
| (1) | Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional. | ||||
| (2) | Pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
|
||||
| (3) | Untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. | ||||
| (4) | Menteri melakukan pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
| (5) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh PPAJP. |
Ujian Sertifikasi Akuntan ProfesionalPasal 4
| (1) | Ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan. | ||||||||
| (2) | Untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi akuntan profesional, seseorang harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
|
Pengalaman di Bidang AkuntansiPasal 5
| (1) | Pengalaman di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
|
||||
| (2) | Pengalaman di bidang akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) tahun yang diperoleh dalam 7 (tujuh) tahun terakhir. | ||||
| (3) | Disetarakan telah memiliki pengalaman di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi akuntansi, magister (S-2), atau doktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi. |
Tata Cara Pengajuan PermohonanPasal 6
| (1) | Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. | ||||||||||
| (2) | Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
| (3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
Warga Negara AsingPasal 7
| (1) | Warga negara asing dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat terdaftar dalam Register Negara Akuntan apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal orang tersebut. | ||||||||||||||||||||
| (2) | Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
| (1) | Untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, warga negara asing harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melengkapi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. | ||||||||||||||||
| (2) | Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||
| (3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
KANTOR JASA AKUNTANSIPasal 9
| (1) | Akuntan dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntansi. |
| (2) | Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. |
| (3) | Kantor Jasa Akuntansi dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. |
| (4) | Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu memberikan jasa asurans, dikenai sanksi administratif. |
| (5) | Kantor Jasa Akuntansi yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (1) | Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha:
|
||||||||||
| (2) | Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. | ||||||||||
| (3) | Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Akuntan yang berkewarganegaraan Indonesia. | ||||||||||
| (4) | Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu dipimpin oleh Akuntan yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, dikenai sanksi administratif. | ||||||||||
| (5) | Dalam hal pimpinan Kantor Jasa Akuntansi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi berupa pencabutan dari Register Negara Akuntan, maka Kantor Jasa Akuntansi tersebut diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi tersebut. | ||||||||||
| (6) | Kantor Jasa Akuntansi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu tidak mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi atau mengganti pimpinan Kantor Jasa Akuntansi namun melebihi jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif. |
| (1) | Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan. | ||||||
| (2) | Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu didirikan dan dikelola oleh lebih dari 1 (satu) orang Akuntan, dikenai sanksi administratif. | ||||||
| (3) | Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Rekan dan paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan. | ||||||
| (4) | Dalam hal terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing paling banyak 1/5 (satu per lima) dari seluruh Rekan. | ||||||
| (5) | Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), yaitu:
dikenai sanksi administratif. |
||||||
| (6) | Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d didirikan dan dikelola dengan syarat pemimpin utamanya adalah Akuntan. | ||||||
| (7) | Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha koperasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu pemimpin utamanya bukan Akuntan, dikenai sanksi administratif. | ||||||
| (8) | Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e didirikan dan dikelola dengan persyaratan:
|
||||||
| (9) | Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif. |
Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau menggunakan nama lain yang:
| a. | tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; |
| b. | belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau |
| c. | telah menjadi milik umum. |
| (1) | Menteri memberikan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pemberian izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. | ||||||||||||||||||||||||
| (3) | Untuk mendapatkan izin usaha, Kantor Jasa Akuntansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
| (4) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari:
|
PEMBINAANBagian Kesatu
Umum
Pasal 14
| (1) | Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan mendorong kepatuhan Akuntan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri melakukan pembinaan terhadap Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi. | ||||||||
| (2) | Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPAJP. | ||||||||
| (3) | Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPAJP dapat bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Akuntan. | ||||||||
| (4) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
|
Kewajiban Akuntan dan Kantor Jasa AkuntansiPasal 15
| (1) | Akuntan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) wajib:
|
||||||||||
| (2) | Akuntan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. | ||||||||||
| (3) | Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib:
|
||||||||||
| (4) | Kantor Jasa Akuntansi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. |
Pendidikan Profesional BerkelanjutanPasal 16
| (1) | Pendidikan profesional berkelanjutan dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, PPAJP, dan/atau pihak lain yang diakui oleh Asosiasi Profesi Akuntan dan/atau PPAJP. | ||||||||||
| (2) | Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||
| (3) | Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL, yang selanjutnya disebut SKP, setiap tahun. | ||||||||||
| (4) | Pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup materi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan regulasi. |
PANITIA AHLIPasal 17
| (1) | Dalam rangka menentukan kelayakan seseorang untuk didaftarkan dalam Register Negara Akuntan, Menteri dapat meminta pertimbangan kepada Panitia Ahli. |
| (2) | Panitia Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. |
| (3) | Menteri dapat memberikan tugas lain yang berkaitan dengan profesi akuntansi kepada Panitia Ahli. |
| (4) | Susunan dan tata kerja Panitia Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri bersama dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |
ASOSIASI PROFESI AKUNTANPasal 18
| (1) | Akuntan berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan. | ||||||||||||||
| (2) | Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan. | ||||||||||||||
| (3) | Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||
| (4) | Asosiasi Profesi Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Register Negara Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan bertanggung jawab untuk:
| a. | menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional; |
| b. | menyelenggarakan PPL; |
| c. | menyusun dan menetapkan kode etik dan standar profesi; |
| d. | menerapkan penegakan disiplin untuk anggota; |
| e. | menerbitkan sertifikat akuntan profesional yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian akuntan profesional dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Asosiasi Profesi Akuntan; dan |
| f. | melakukan perjanjian saling pengakuan kesetaraan dengan asosiasi profesi akuntansi lain. |
| (1) | Asosiasi Profesi Akuntan menyampaikan rencana penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) untuk 1 (satu) tahun ke depan kepada PPAJP paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. |
| (2) | Asosiasi Profesi Akuntan menyampaikan laporan tahunan realisasi penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyelenggaraan PPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dan jumlah SKP yang diikuti oleh Akuntan kepada PPAJP paling lambat akhir bulan Mei tahun berikutnya. |
| (1) | Asosiasi Profesi Akuntan mengakui kesetaraan anggota asosiasi profesi akuntansi lain. |
| (2) | Pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan. |
| (3) | Perjanjian saling pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas. |
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIFPasal 22
| (1) | Menteri memberikan sanksi administratif kepada Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. |
| (1) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berupa:
|
||||||||
| (2) | Sanksi administratif berupa rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu dan peringatan untuk Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan dari Register Negara Akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. | ||||||||
| (3) | Sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala PPAJP atas nama Menteri. | ||||||||
| (4) | Menteri dapat meminta pertimbangan kepada Asosiasi Profesi Akuntan dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Akuntan dan/atau Kantor Jasa Akuntansi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) secara berurutan dimulai dari rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu sampai dengan pencabutan dari Register Negara Akuntan atau pencabutan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi. |
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan. |
| (3) | Akuntan dan/atau Kantor Jasa Akuntansi yang telah dikenakan sanksi administratif yang sama sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berikutnya apabila melakukan pelanggaran berikutnya. |
| (4) | Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d kepada Akuntan apabila Asosiasi Profesi Akuntan mencabut sertifikat akuntan profesional. |
| (5) | Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d kepada Akuntan dan/atau Kantor Jasa Akuntan Akuntan apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (3). |
LAPORANPasal 25
| (1) | Kepala PPAJP menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Register Negara Akuntan, pemantauan atas penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi, pemberian izin usaha Kantor Jasa Akuntansi, pembinaan terhadap Akuntan dan Kantor Jasa Akuntansi, dan pengenaan sanksi administratif. | ||||
| (2) | Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
KETENTUAN PERALIHANPasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
| a. | Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
|
||||||||
| b. | Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan. | ||||||||
| c. | mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan profesi akuntansi pada perguruan tinggi dan menyelesaikan pendidikannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
|
||||||||
| d. | lulusan program diploma IV (D-IV) dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau sarjana (S-1) akuntansi dari perguruan tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dan berhak untuk didaftarkan pada Register Negara Akuntan, dapat langsung mendaftar pada Register Negara Akuntan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
|
||||||||
| e. | badan usaha yang memberikan jasa akuntansi selain jasa asurans yang telah ada, diberikan waktu 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dan memperoleh izin sesuai dengan Peraturan Menteri ini. |
KETENTUAN PENUTUPPasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |
|
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd AMIR SYAMSUDIN |

