KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1440/KMK.014/1989

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1990

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun 1990.

Mengingat : 

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1990.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, Maret 1990 adalah sebagai berikut :

1.Rp1.802,-Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp1.443,48Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp151,42Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp51,06Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp1.563,05Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp274,13Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp1.072,81Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp314,25Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp231,63Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp142,37Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp670,78Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp950,86Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp1.089,78Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp275,23Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp2.948,32Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp956,-Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp292,15Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp1.184,44Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp1.282,81Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp264,-Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp106,-Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp6.059,-Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp85,-Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp80,74Untuk peso Fhilipina (PHP)1,-
25.Rp12,-Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp479,-Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp1.572,-Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp45,-Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp70,54Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp953,83Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Peraturan Terkait :

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah