KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 811/KMK.01/1986

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN
UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1986;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk tanggal 13 sampai dengan 30 September 1986 adalah sebagai berikut :

1.Rp1.646,-untuk US.$.1,-
2.Rp1.028,-untuk Aust. $.1,-
3.Rp114,-untuk A. Sch.1,-
4.Rp39,-untuk Belg. Fr.1,-
5.Rp1.192,-untuk Can. $1,-
6.Rp212,-untuk Dkr1,-
7.Rp802,-untuk D M.1,-
8.Rp245,-untuk F.Fr.1,-
9.Rp212-untuk Hk. $1,-
10.Rp117,-untuk L. lt100,-
11.Rp634,-untuk Mal. $.1,-
12.Rp712,-untuk N. Gld1,-
13.Rp800,-untuk N. Z. $1,-
14.Rp225,-untuk N. Kr.1,-
15.Rp2.446,-untuk b. Stg.1,-
16.Rp757,-untuk Sin. $.1,-
17.Rp238,-untuk S. Kr.1,-
18.Rp992,-untuk Sw. Fr.1,-
19.Rp1.071,-untuk Yen100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 1986.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait :

Pajak Penghasilan