KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 566/KMK.01/1986

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1986

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1986;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1986.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1986 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.133,-untuk US.$.1,-
2.Rp.764,-untuk Aust.$.1,-
3.Rp.73,-untuk A. Sch.1,-
4.Rp.25,-untuk Belg. Fr.1,-
5.Rp.817,-untuk Can. $.1,-
6.Rp.138,-untuk Dkr.1,-
7.Rp.513,-untuk D. M.1,-
8.Rp.161,-untuk F.Fr.1,-
9.Rp.146,-untuk Hk. $.1,-
10.Rp.75,-untuk L. lt.100,-
11.Rp.432,-untuk MAL. $.1,-
12.Rp.456,-untuk N. Gld.1,-
13.Rp.612,-untuk N. Z. $1,-
14.Rp.151,-untuk N. Kr.1,-
15.Rp.1.733,-untuk b. Stg.1,-
16.Rp.514,-untuk Sin. $.1,-
17.Rp.519,-untuk S.Kr.1,-
18.Rp.628,-untuk Sw. Fr.1,-
19.Rp.690,-untuk Yen.100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait :

Pajak Penghasilan