KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 381/KMK.04/1984

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan kedua dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan April, Mei dan Juni 1984 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.001,-untuk US.$.1,-
2.Rp.962,-untuk Aust.$.1,-
3.Rp.55,-untuk A. Sch.1,-
4.Rp.19,-untuk Belg. Fr.1,-
5.Rp.785,-untuk Can. $.1,-
6.Rp.106,-untuk Dkr.1,-
7.Rp.388,-untuk D. M.1,-
8.Rp.126,-untuk F.Fr.1,-
9.Rp.129,-untuk Hk. $.1,-
10.Rp.62,-untuk L. lt.100,-
11.Rp.440,-untuk MAL. $.1,-
12.Rp.344,-untuk N. Gld.1,-
13.Rp.677,-untuk N. Z. $1,-
14.Rp.134,-untuk N. Kr.1,-
15.Rp.1.454,-untuk b. Stg.1,-
16.Rp.483,-untuk Sin. $.1,-
17.Rp.130,-untuk S.Kr.1,-
18.Rp.467,-untuk Sw. Fr.1,-
19.Rp.450,-untuk Yen.100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 1984.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait :

Pajak Penghasilan