PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa untuk lebih memberikan kepastuan hokum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam dan dalam rangka mendorong ekspor di Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tenang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) INDUSTRI PULAU BATAM.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
1. | Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 3 Atas penyerahan Barang Kera Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. |
2. | Pasal 4 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: Pasal 4 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:Untuk tahap pertama terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilao dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas:impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pejak berupa : 1) kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih; 2) rokok dan hasil tembakau lainnya; dan 3) minuman yang beralkohol.Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri pulau Batam.Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang etektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah seIain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan. |
3. | Pasal 5 dihapus. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd,Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd,
YUSRIL IHZA MAHENDRA