KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1287/KMK.04/1984

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK
 BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa untuk keperluan pelunasan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1985;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985.

Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari dan Maret 1985 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.074,-untuk US.$.1,-
2.Rp.900,-untuk Aust.$.1,-
3.Rp.49,-untuk A. Sch.1,-
4.Rp.17,-untuk Belg. Fr.1,-
5.Rp.818,-untuk Can. $.1,-
6.Rp.97,-untuk Dkr.1,-
7.Rp.344,-untuk D. M.1,-
8.Rp.113,-untuk F.Fr.1,-
9.Rp.138,-untuk Hk. $.1,-
10.Rp.56,-untuk L. lt.100,-
11.Rp.446,-untuk MAL. $.1,-
12.Rp.306,-untuk N. Gld.1,-
13.Rp.522,-untuk N. Z. $.1,-
14.Rp.120,-untuk N. Kr.1,-
15.Rp.1.261,-untuk b. Stg.1,-
16.Rp.495,-untuk Sin. $.1,-
17.Rp.121,-untuk S.Kr.1,-
18.Rp.419,-untuk Sw. Fr.1,-
19.Rp.433,-untuk Yen.100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1985

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 28 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait :

Pajak Penghasilan