Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.52/2005

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.52/2005

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-59/PJ./2005
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-549/PJ./2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagal berikut:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak di Kantor Pusat diperbolehkan mencetak Faktur Pajak tersebut di Kantor Cabang dengan kewajiban membuat Surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa kepada pejabat di Kantor Cabang untuk menandatangani Faktur Pajak.
  2. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, tidak perlu mengisi kolom jabatan di Faktur Pajak yang diterbitkannya.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar

Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar