Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 369/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 04/08/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 5 Sampai Dengan 11 Agustus 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 5 AGUSTUS 2002 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Agustus 2002 sampai dengan 11 Agustus 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No.567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 66/KMK.017/2001 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 AGUSTUS 2002 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2002.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Agustus 2002 sampai dengan 11 Agustus 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.065,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.886,94Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.5.697,67Untuk dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1.200,81Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1.162,18Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2.385,21Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.4.196,19Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1.193,48Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.14.152,28Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.5.125,23Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.963,44Untuk kroner swedia (SEK)1,-
12.Rp.6.101,50Untuk franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.7.539,72Untuk yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1.415,13Untuk kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.186,18Untuk rupee India (INR)1,-
16.Rp.30.061,35Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.150,71Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.175,95Untuk peso Philipina (PHP)1,-
19.Rp.2.417,20Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.94,12Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.213,55Untuk baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.5.138,89Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.8.861,94EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 5 Agustus 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO