Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 600/PMK.010/2004

TENTANG

RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 600/PMK.010/2004
TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK

PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI BAJA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 terdapat kesalahan ketik, maka perlu diadakan perbaikan sebagaimana tertulis dalam Lampiran Ralat Peraturan ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran-I dan Lampiran-II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004 telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2004
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS MUHAMMAD

Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan Farmasi, Keramik Dan Besi Baja

Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan Farmasi, Keramik Dan Besi Baja