Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 209/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 02/05/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 6 Sampai Dengan 12 Mei 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 209/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 6 MEI 2002 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Mei 2002 sampai dengan 12 Mei 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 66/KMK.017/2001 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 MEI 2002 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2002.

Pasal 1Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 Mei 2002 sampai dengan 12 Mei 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.315,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.996,57Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.5.942,20Untuk dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1.131,90Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1.194,37Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2.451,25Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.4.141,45Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1.111,15Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.13.581,27Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.5.129,97Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.912,35Untuk kroner swedia (SEK)1,-
12.Rp.5.752,13Untuk franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.7.246,77Untuk yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1.384,98Untuk kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.190,26Untuk rupee India (INR)1,-
16.Rp.30.471,05Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.155,32Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.183,91Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
19.Rp.2.483,86Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.96,98Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.215,43Untuk baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.5.145,84Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.8.388,16Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 6 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO