Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.01/1998
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 22/02/1998
Perubahan Klasifikasi Dan Tarip Bea Masuk Atas Impor Wireless Modem Dan Pesawat Radio Panggil

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM
DAN PESAWAT RADIO PANGGIL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa guna mendukung terlaksananya program penyediaan sarana telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997;


Memperhatikan :


Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.208/219/8/MPPT-97 tanggal 2 Januari 1997, Nomor KU.208/8/20/MPPT-97 tanggal 18 Juni 1997 dan Nomor 208/56/16/MPPT-97 tanggal 25 Juni 1997;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL.



Pasal 1

Mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor wireless modem dan pesawat radio panggil dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut :

 LAMA  BARU 
NoPos Tarif Uraian BarangBMPos Tarif Uraian BarangBM
 8525.20Alat pemancar yg digabung dgn pesawat radio penerima 8525.20Alat pemancar yg digabung dgn pesawat radio penerima 
18525.20.900Lain-lain20 Lain-lain900
     8525.20.910Wireless modem0
     8525.20.990Lain-lain20
28527.90Alat lainnya108527.90Alat lainnya : 
     8527.90.100Pesawat radio panggil0
     8527.90.900Lain-lain10



Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.



Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.



Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN,


ttd.
MAR’IE MUHAMMAD

Peraturan Terkait

Kepabeanan

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor