Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 464/KMK.011/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 464/KMK.011/2001

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 3 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 9 SEPTEMBER 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 September sampai dengan 9 September 2001.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 9 SEPTEMBER 2001.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 September sampai dengan 9 September 2001, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.8.710,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.601,49Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.575,37Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.196,26Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.634,26Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.073,93Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.050,41Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.207,00Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.116,70Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.408,89Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.292,23Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.592,78Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.813,24Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.992,73Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.569,40Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.4.974,30Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.839,40Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.217,44Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.249,88Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.313,76Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.184,83Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.28.585,50Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.136,20Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.170,45Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.39,49Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.323,65Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.758,45Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.96,69Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.196,75Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.010,08Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.917,39EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2001
MENTERI KEUANGAN

ttdDR.BOEDIONO

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya