KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/KMK.05/1996
TENTANG
BUKU CATATAN PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Buku Catatan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU CATATAN PABEAN.
(1) | Dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP). |
(2) | BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: |
buku atau formulir; ataurekaman pada media elektronik. |
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a yang berupa:
- BCP untuk Dokumen Pemberitahuan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
- BCP untuk Jaminan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II
- BCP untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
- BCP untuk Barang yang Dikuasai Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV.
- BCP untuk Barang yang Menjadi Milik Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
(1) | Pengisian BCP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tata cara pengisian BCP yang bersangkutan. |
(2) | Perubahan data dilakukan dengan cara mengganti data lama dengan data baru dengan cara sebagai berikut: |
data lama dicoret tetapi masih dapat terbaca; dandata baru ditempatkan pada ruang kosong disebelah data lama dengan dibubuhi paraf. |
Pengadaan dan pendistribusian BCP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP yang berupa rekaman pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b akan ditetapkan kemudian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD