KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 959/KMK.04/1983
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1983
Tanggal Peraturan : 29/12/1983
BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Status Peraturan :
Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Peraturan Terkait :
Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984