Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 247/KMK.01/2003
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 03/06/2003
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan tentang sistem kfasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan adanya perubahan/amandemen World Customs Organization (WCO) tentang Harmonized System Nomendature Tahun 2002;
  2. bahwa amandemen WCO merekomendasikan beberapa subpos pada Harmonized System Nomendature Tahun 1996 untuk dihapus;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor  96/KMK.01/2003 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1995 Nomor  75, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor  3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor  36);
  4. Keputusan Presiden Nomor  228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Meriteri Keuangan No. 114/KMK.01/2003);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 96/KMK.012003 diubah sebagai berikut :

  1. Mengubah Lampiran, dengan menghapus:NO
    URUTPOS TARIF HS CODEURAIAN BARANGBea Masuk26794009.50.000Dengan alat kelengkapan575079613.30.000Korek api meja10
  2. Mengubah Lampiran dengan menetapkan Tarif Bea Masuk sebagai berikutNO
    URUTPOS TARIF HS CODEURAIAN BARANGBea Masuk16112907.29.900- Lain-lain023203812.30.900- Lain-lain027134012.20.000- Ban luar bertekanan bekas20



Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2003
MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA,


ttd.
BOEDIONO

Status Terkait :

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor

Peraturan Terkait :

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor

Riwayat Peraturan :

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor