Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/KMK.014/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 21/05/2000
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Sampai Dengan 28 Mei 2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 sampai dengan 28 Mei 2000.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 sampai dengan 28 Mei 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.8.425,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.780,35Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.547,00Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.186,58Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.619,29Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.029,60Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.851,43Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.147,46Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.081,38Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.388,73Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.217,16Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.415,57Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.797,99Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.942,65Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.490,06Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.4.861,51Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.936,78Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.843,35Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.687,04Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.348,00Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.191,76Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.27.385,02Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.162,50Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.201,94Untuk Peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.37,54Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.246,43Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.523,76Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.113,24Untuk Rupee Srilanka (LKR)1,-
29.Rp.214,00Untuk Baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.876,43Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.526,90Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 22 Mei 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu