Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1999
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 08/09/1999
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan
Status Peraturan
Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Terkait
Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Riwayat Peraturan
Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan