Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.9/1997
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 23/06/1997
Kriteria Dan Penetapan Eksportir Tertentu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.9/1997

TENTANG

KRITERIA DAN PENETAPAN EKSPORTIR TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor: KEP-42/MPP/KEP/2/1997 tanggal 13 Februari 1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa :

  1. Sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian tersebut di atas komoditi ekspor yang mendapatkan perlakuan khusus sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu diperluas sehingga menjadi 10 jenis.
  2. Pedoman mengenai tindak lanjut tertib administrasi PKP Eksportir Tertentu dan prosedur permintaan dan pemenuhan data dalam rangka penerbitan tax clearance untuk mendapat status sebagai Perusahaan Eksportir Tertentu dan prosedur penegasan dan pemberitahuan PET yang diberi fasilitas restitusi PPN dipercepat tetap berpedoman pada SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 dan SE-41/PJ.54/1996 tanggal 9 Oktober 1996.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Kriteria Dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu

Restitusi PPN Yang Diajukan Permohonannya Oleh Pkp Eksportir Tertentu (Penyempurnaan Ke-2 Atas Surat Edaran Seri PPN 28-95)

Pemberitahuan Prosedur Pengadministrasian Perusahaan Eksportir Tertentu (Penyempurnaan Ke-3 Atas Surat Edaran Seri PPN 28-95)