Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.9.4/1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 06/PJ.9.4/1991

TENTANG

PERALIHAN NPWP WANITA KAWIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari KPP-KPP mengenai pemberian NPWP kepada suami, dalam hal selama ini istrinya yang terdaftar sebagai wajib pajak sedangkan suaminya belum, dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.9/1990 tanggal 2 Agustus 1990 dimana wanita kawin dapat juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kepadanya diberikan NPWP sama dengan NPWP suaminya, maka untuk memberikan NPWP kepada suaminya(dalam hal selama ini isterinya yang terdaftar sebagai WP), tidak menggunakan Formulir Perubahan Data WP (KPU-1B) tetapi mengisi pendaftaran WP orang Pribadi (KPU-1). Untuk pendaftaran dimaksud, maka KPP memberikan NPWP kepada suami sama dengan NPWP isterinya dengan status WP “Tunggal” (Kode 1).
  2. Dengan terdaftarnya suami sebagai WP, maka hendaklah dimutahirkan data status WP pada file isteri dari status tunggal (kode-1) menjadi status isteri (kode-4).

Demikian agar dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN

ttd


Drs. A. ANSHARI RITONGA

Pemberian Npwp Untuk Wanita Kawin