Penegasan Mengenai Penyampaian Dokumen Yang Diatur Dalam Se-44/PJ.3/1986 (Seri PPN-84), Se-12/PJ.3/1987 (Seri PPN-98) Dan Se-15/PJ.3/1987 (Seri PPN-100)
Pelaksanaan Tata Cara Pembebanan Dan Penata Usahaan PPN Atas Impor Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 (Seri PPN-84)
Pelaksanaan Tata Cara Pembebanan Dan Penata Usahaan PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Seri PPN-100)