Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.45/1991

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ.45/1991

TENTANG

RALAT ATAS LAMPIRAN SE-18/PJ.45/1991 TANGGAL 21 AGUSTUS 1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada lampiran SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, yakni terlampir SE-08/PJ.43/1991 tanggal 31 Januari 1991.

Seharusnya sebagai lampiran adalah SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 seperti yang tertulis dalam butir 3 alinea terakhir SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991.

Demikian agar maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Pemungutan PPh Pasal 26 Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

Pematrapan PPh Pasal 23/26 Hasil Penelitian Spt PPh

Pemungutan PPh Pasal 26 Huruf B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983