Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.5.1/1990

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ.5.1/1990

TENTANG

BENTUK FORMULIR SKPT DAN PETUNJUK PENGISIAN SKPT – PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya.

Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :

jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP;
untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri.

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD