SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ.42/1990
TENTANG
PENGAWASAN 100 WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan 100 Wajib Pajak besar dengan ini diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Kepala KPP diharuskan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan langsung terhadap Buku Tabelaris dari 100 Wajib Pajak besar minimal 1 (satu) bulan sekali.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak/terlambat memenuhi kewajiban PPh Pasal 25-nya sesuai ketentuan yang berlaku maka Kepala KPP supaya melakukan pengecekan langsung kepada Wajib Pajak untuk menanyakannya melalui telepon atau surat biasa.
- Kepala KPP melakukan koordinasi kerja sama antara Seksi PPh, Seksi TUP/INTUP dan Seksi Penagihan/Verifikasi terhadap tindak lanjut dari SKP yang telah diterbitkan bagi Wajib Pajak besar tersebut dalam hubungannya dengan angsuran pembayaran masanya.
- Wajib Pajak yang mendapat penghargaan Nasional maupun Daerah agar dicantumkan dalam daftar 100 Wajib Pajak besar.
- Laporan Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 25 terhadap 100 Wajib Pajak besar agar dikirimkan secara teratur setiap bulan ke Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI MUDA KEUANGAN
selaku
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
NASRUDIN SUMINTAPURA

