Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.31/1990
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 15/10/1990
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang Dan Jasa, PPN BM Dan PPh
Peraturan Terkait
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Oktober, Nopember Dan Desember 1990