KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 423/KMK.06/2002
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tanggal 30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka perlu diralat sebagai berikut :
| 1. | Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c Tertulis : b.sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;c.sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik. Seharusnya : b.sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;c.sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik. |
| 2. | Pasal 61 ayat (2) Tertulis : (2)Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya : (2)Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2003
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO
NIP 060035211

