Pelaksanaan Teknis Perpajakan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Pengelolaan Dan Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Hasil Produksi Batu Bara