Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 Tanggal 11 Mei 1984 Tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak
Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Sederhana