Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.23/1986
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1986
Tanggal Peraturan : 26/05/1986
PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli. (Seri PPh Pasal 21 - 29)
Peraturan Terkait
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Profesi Yang Dilakukan Di