Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ.3/1985
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 23/07/1985
Pengertian Supplier Dalam S.e. Bersama Direktur Jenderal Pajak Dan Direktur Anggaran. (Seri PPN - 55)
Status Peraturan
Surat Keterangan Tidak Terhutang PPN (Seri PPN-94)
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah