Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.3/1985
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1985
Tanggal Peraturan : 25/05/1985
Prosedur Dan Administrasi Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Seri PPN - 50)
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai