Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.21/1985

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 02/PJ.21/1985

TENTANG

BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK
TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. (SERI PPh UMUM – 06)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1228/KMK.011/1984 tanggal 8 Desember 1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-bidang Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY

Peraturan Terkait

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasi