SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.24/1984
TENTANG
BESARNYA TARIF PPh PASAL 22 DIATAS PEMBAYARAN “HANDLING FEE” (SERI PPh PASAL 22-04)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Atas “handling fee” yang antara lain terdapat pada :-penyelenggaraan jasa-jasa terhadap pengangkutan barang.-penyelenggaraan jasa oleh agen pengangkutan, makelar kapal dan sebagainya, menurut Surat Edaran No. D.15.4.3.-086-9-68/MPS-MPO tertanggal 15 September 1968, telah dikenakan pungutan MPO atau MPS dengan tarif 10% dari besarnya penerimaan “handling fee”Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka mulai 1 Januari 1984 pemungutan MPO dihentikan dan diganti dengan PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas “handling fee” yang diterima, tarifnya adalah 15%, yaitu tarif terendah berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang dihitung atas jumlah bruto “handling fee”.
- Apabila kemudian ternyata bahwa keseluruhan penerimaan pembayaran handling fee oleh Wajib Pajak selama 1 tahun, melampaui batas penghasilan terendah, maka kekurangan dapat dilunasi dengan setoran pajak pada akhir tahun pajak.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY