Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 41/PJ.2/1984

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 41/PJ.2/1984

TENTANG

JASA GIRO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
  2. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang jasa giro apakah termasuk bunga tabungan yang pengenaan PPh-nya ditangguhkan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :-giro tidak termasuk tabungan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh 1984 karena ditempatkan di bank untuk dapat dipakai sewaktu-waktu,-oleh karena itu jasa giro merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.


Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Peraturan Terkait

Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Dan Tabungan-Tabungan Lainnya