SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ.53/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 320/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KMK
NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PPN ATAS KEGIATAN
MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH
ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan adalah :
- Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku untuk kegiatan membangun sendiri yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2002;
- Luas bangunan dalam kegiatan membangun sendiri yang semula ditetapkan menjadi 400 m2 (empat ratus meter persegi), di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan menjadi 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375