Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.53/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 28/06/2002
Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 Tentang Perubahan KMK Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribad

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ.53/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 320/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KMK
NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PPN ATAS KEGIATAN
MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH
ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan adalah :

  1. Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku untuk kegiatan membangun sendiri yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2002;
  2. Luas bangunan dalam kegiatan membangun sendiri yang semula ditetapkan menjadi 400 m2 (empat ratus meter persegi), di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan menjadi 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Has

Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain