Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 444/PJ.23/1984

Status Peraturan

Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi

Peraturan Terkait

Buku Petunjuk Berkenaan Dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, Dan Lain-Lain Sehubungan Dengan Pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01)

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indones

Riwayat Peraturan

Buku Petunjuk Berkenaan Dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, Dan Lain-Lain Sehubungan Dengan Pekerjaan (Seri PPh Pasal 21-01)