Keputusan Presiden Nomor : 13 TAHUN 1995
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 25/09/1985
Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditanggung Pemerintah Sehubungan Dengan Pemasukan Barang-Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Bantuan/Pinjaman Luar Nege
Status Peraturan
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah