KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 292/KMK.04/1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 17/04/1996
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Status Peraturan
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Peraturan Terkait
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
Riwayat Peraturan
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak