Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KMK.01/1996
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1996
Tanggal Peraturan : 24/01/1996
Tata Cara Penyampaian Laporan Penyerahan Barang Hasil Olahan Produsen Pemakai Fasilitas Pembebasan Dan Permohonan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Penyerahan Barang Dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya Ke Kawasan Berikat Dan At

Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (Kb)

Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/ Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/ Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor Dan Pengolahan Data Keuangan

Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 854/KMK.01/1993 Tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Repub

Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte)

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.01/1995

Tata Cara Penyampaian Laporan Ekspor Terhadap Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Digunakan Dalam Pembuatan Barang Ekspor Dan Formulir Permohonan