PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG
PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000, Peraturan Peraturan Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan 1 Januari 2001;
- bahwa dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN No.3984);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No.51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.128, TLN No.3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (LN RI Tahun 1998 No.54, TLN No.3748);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (LN RI Tahun 2000 No.98, TLN No.3976);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
Pasal 1
Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NO 26
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG
PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor39 Tahun 1998 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Sesuai dengan status Kawasan Berikat maka kemudahan yang diberikan terbatas kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor sedangkan kegiatan yang bukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor termasuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumsi dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sehubungan dengan perkembangan keadaan di Pulau Batam dan dalam rangka lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 telah ditunda sampai dengan 1 Januari 2001.
Dengan rencana Pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka perlu dilakukan penundaan kembali terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998, sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s.d. Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4084