KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1147/KMK.01/1992
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 27/10/1992
Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dalam Rangka Impor Yang Tidak Atau Kurang Dibayar
Status Peraturan
Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 Tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN Dan PPN Barang Mewah PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor Dan Penyetoran Cukai
Jadwal Waktu Tindakan Penagihan Pajak