KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1447/KMK.013/1990
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 11/11/1990
Perlakuan Perpajakan Yang Berlaku Terhadap Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Terkait :
Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi